Jember Hari Ini – Sidang penyampaian putusan sela gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Bupati Sugiarto-Dwi Koryanto terhadap KPU Kabupaten Jember dipastikan digelar Jumat (22/1/2016) besok.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Jember, Zaenal Marzuki, saat dihubungi Prosalina FM melalui telepon mengaku sudah mendapat kepastian jadwal sidang dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Sidang rencananya digelar Jumat besok sekitar jam 11 siang. Zaenal Marzuki berharap sidang berjalan lancar, dan Majelis Hakim menvonis kasus tersebut dengan adil.
Sidang berlangsung secara terbuka untuk masyarakat. Bahkan, Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember, sehingga warga Jember bisa mengikuti proses persidangan melalui teleconference di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Diberitakan sebelummya, Pasangan Calon Bupati nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi. Pasangan Calon Bupati Sugiarto-Dwi Koryanto menilai KPU Kabupaten Jember menyalahi aturan karena tetap menggelar pilkada meski kedua Pasangan Calon Bupati terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). (Fit)

