Jember Hari Ini – Diduga membawa STNK palsu dalam jumlah banyak, HR (47), warga Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari ditangkap polisi, Rabu (20/1/2016) malam. HR ditangkap polisi di sebelah Timur SPBU Bangsalsari. Dari tangan tersangka HR, polisi menyita barang bukti 49 STNK yang diduga palsu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus Supriyanto, Rabu sore kemarin anggota Reskrim Polres Jember mendapat informasi dari masyarakat jika ada warga berinisial HR memiliki STNK sepeda motor yang diduga palsu dalam jumlah banyak. Polisi langsung melacak keberadaan tersangka HR. Saat HR melintas di sebelah Timur SPBU Bangsalsari, polisi langsung membekuk HR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan memerintahkan HR membuka tas berwarna hitam miliknya. Di dalam tas polisi menemukan 49 STNK sepeda motor yang diduga palsu. Polisi kemudian mengamakan tersangka HR dan barang bukti.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Fit)

