BKSDA Wilayah III Jawa Timur Gelar Patroli Media Sosial

BARANG BUKTI SATWA DILINDUNGI YANG DIPERJUAL-BELIKAN

Salah satu pengungkapan kasus jual-beli satwa dilindungi. (Foto/Fit)

Jember Hari Ini – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur menggelar patroli media sosial untuk menekan angka perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Menurut Kepala BKSDA Wilayah III Jawa Timur, Sunandar Trigunajasa, pengawasan bukan hanya melalui patroli lapangan, namun BKSDA juga mengawasi informasi yang beredar di media sosial. Akhir-akhir ini marak kasus perdagangan satwa di grup online media social. Akhirnya petugas BKSDA harus selalu memantau jejaring sosial.

Kasus terakhir yang mencuat melalui media sosial, terungkapnya kasus perburuan kucing hutan diĀ  Kecamatan Yosowilangun Lumajang, setelah foto hasil buruan diunggah di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, transaksi jual beli bisa dilakukan secara online. Begitu juga dengan pelaku perburuan satwa yang dilindungi. Seringkali pelaku menawarkan hewan melalui media sosial.

Data kasus yang diterima BKSDA tahun 2015 lalu, banyak laporan berupa foto satwa liar yang diunggah di media sosial. Operasi di pasar hewan baik secara online maupun langsung di lokasi diharapkan bisa mengurangi angka perburuan dan penjualan satwa yang dilindungi. (Hana)

Comments are closed.