Jember Hari Ini – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan penyelenggaraan pilkada Jember yang dilayangkan Pasangan Calon Bupati nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto. Gugatan terhadap KPU Kabupaten Jember ini dinilai tidak memenuhi syarat. Hal ini dipaparkan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang pembacaan putusan sela perselisihan hasil pilkada, Jumat siang.
Menurut Arief Hidayat, permohonan Pasangan Calon Bupati Sugiarto-Dwi Koryanto dinilai tidak memenuhi ketentuan. Sebab, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Mahkamah Konstitusi akan memproses sengketa hasil pilkada jika selisih suara maksimal 0,5 persen atau 2.600 suara. Namun berdasarkan penetapan KPU Kabupaten Jember, selisih suara pilkada Jember sekitar 13 persen atau setara dengan 73 ribu suara.
Ketua Panwaslih Kabupaten Jember, Dima Akhyar, meminta KPU Kabupaten Jember segera menyelesaikan tahapan pilkada. Panwaslih meminta KPU segera menjadwalkan penetapan Pasangan Calon terpilih pilkada tahun 2015.
Diberitakan sebelummya, Pasangan Calon Bupati nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi. Mereka menilai KPU Kabupaten Jember menyalahi aturan karena tetap menggelar pilkada meski kedua Pasangan Calon Bupati terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). (Fit)