Jember Hari Ini – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Bupati Sugiarto-Dwi Koryanto, KPU Kabupaten Jember menggelar rapat pleno terbuka penetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih, di Ballroom Hotel Panorama Jember, Sabtu (23/01/2016) besok.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015, KPU Kabupaten harus menggelar rapat pleno terbuka satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Jember sudah mendapatkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi Jumat siang.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan, dan Dwi Endah Prasetyowati bersama kuasa hukum Kpu Kabupaten Jember, Zainal Marzuki, hingga Jumat siang berada di kantor mahkamah konstitusi. Setelah putusan dibacakan, salinan putusan tersebut langsung dibawa Komisoner KPU Kabupaten Jember.
Setelah penetapan Pasangan Calon Bupati terpilih, ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara kepada partai politik pengusung Pasangan Calon, DPRD Jember, Pasangan Calon Bupati terpilih, serta dilaporkan ke KPU RI. KPU Kabupaten Jember juga berkoordinasi dengan Polres Jember untuk persiapan pengamanan. (Fit)