Jember Hari Ini – Tidak terbukti mencabuli gadis dibawah umur, terdakwa Agung Sedayu (20), warga Desa Kraton Kecamatan Kencong dibebaskan dari penjara, Jumat siang. Agung dijemput keluarganya didampingi kuasa hukumnya, Joko Wahyudi, dari Lapas Klas IIA Jember.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketua I Made Yuliada, Kamis (21/1/2016) kemarin, menvonis bebas Agung Sedayu karena tidak terbukti melakukan pencabulan gadis dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Karena itu, Majelis Hakim membebaskan serta memulihkan seluruh hak terdakwa.
Menurut kuasa hukum Agung Sedayu, Joko Wahyudi, kliennya terseret kasus dugaan pencabulan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur saat kegiatan perkemahan. Pelaku perkosaan dan pencabulan diduga berjumlah 4 orang, berinisial HB,ED, BR, dan kliennya. Dalam proses hukum hanya 2 orang terdakwa yang ditangkap polisi, yakni kliennya dan BR yang masih menjalani proses persidangan. Sementara 2 orang tersangka lain hingga saat ini belum tertangkap. Dalam persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana perkosaan maupun pencabulan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri, belum berhasil dikonfirmasi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agung 10 tahun penjara. (Fit)