Jember Hari Ini – Setelah dilakukan pengecekan, ternyata 49 STNK yang disita dari HR, warga Desa Curahkalong Bangsalsari, ternyata STNK tersebut seluruhnya asli. Namun ketika diperiksa polisi, HR mengakui STNK tersebut diperjualbelikan untuk pemilik sepeda motor bodong yang diduga hasil kejahatan. Bahkan, tersangka HR memgaku sudah menjual 7 STNK. Pengungkapan kasus kepemilik STNK ini menciptakan tren pasar baru untuk jual beli sepeda motor hasil kejahatan.
Menurut Kanit Pidana Umum Polres Jember, Iptu Ainur Rofiq, hasil pendalaman penyidikan terhadap kasus kepememilikan puluhan lembar STNK tersebut, didapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tersangka dinilai melakukan tindak kejahatan penadahan STNK dan menciptakan pasar untuk memperjualbelikan motor bodong.
Menurut Iptu Ainur Rofiq, tersangka HR menjual STNK seharga antara Rp 60-70 ribu per lembar. Polres Jember akan menelusuri identitas pemilik kendaraan yang membeli STNK kepada tersangka HR. (Fit)