Jember Hari Ini – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) akhirnya mencantumkan CV Rizalindo Utama, rekanan pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember dalam daftar hitam yang berlaku secara nasional.
Penetapan pencantuman daftar hitam itu tertanggal 22 Januari 2016, setelah ada rekomendasi dan keputusan Kepala Dispendukcapil serta pembahasan Inspektorat Pemkab Jember.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM menyebutkan, seluruh alasan keberatan yang disampaikan Direktur CV Rizalindo Utama dimentahkan oleh Inspektorat. Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember kemudian mengusulkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menjatuhkan sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam terhadap CV Rizalindo Utama berikut nama-nama yang tercantum di dalamnya, dan berlaku selama 2 tahun ke depan.
Direktur CV Rizalindo Utama, Rizal, saat dikonfirmasi Prosalina FM melalui handphonenya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa ketika LKPP menjatuhkan keputusan tersebut. Menurutnya, keterlambatan pengerjaan proyek senilai Rp 2,3 miliar itu bukan faktor kesengajaan, tetapi karena terjadi masalah saat pengecoran pondasi bangunan.
Diberitakan sebelumnya, rekanan CV Rizalindo Utama tidak mampu menyelesaikan proyek pembangunan Kantor Dispendukcapil sesuai batas waktu yang ditentukan akhir Desember 2015 lalu. Dispendukcapil sudah memberikan perpanjangan waktu pengerjaan, namun rekanan tetap tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai kontrak kerja. (Fath)

