Jember Hari Ini – Sidang perdana gugatan tujuh orang advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Peduli Pilkada yang mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap KPU ke Pengadilan Negeri Jember, mulai digelar Rabu siang. Setelah memeriksa para pihak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember selanjutnya menunjuk hakim untuk dilakukan mediasi antara kedua pihak.
Salah seorang anggota tim Forum Advokat Peduli Pilkada, Rudi Marjono, keberatan atas surat kuasa yang diajukan pihak KPU Kabupaten Jember. Sebab, surat kuasa hanya ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Jember, Ahmad Anis. Sementinya surat kuasa itu ditandatangani oleh 5 Komisioner KPU Kabupaten Jember. Karena itu, ia menolak surat kuasa tersebut karena tidak sah. Rudi menyatakan mau berdamai, jika seluruh anggota KPU mengundurkan diri. Sebab, ia menilai KPU tidak konsisten dalam penyelenggaran pilkada 9 Desember 2015.
Sementara anggota kuasa hukum KPU Jember, Supiyanto, yang hadir dalam sidang tersebut menegaskan pihaknya sudah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Jember untuk mewakili KPU dalam menghadapi persidangan. Menurut Supiyanto, Majelis Hakim sudah menindaklanjuti proses persidangan dengan menunjuk hakim untuk melakukan mediasi. Hingga saat ini pihaknya belum mempunyai tawaran apapun, karena masih punya waktu 40 hari untuk melakukan mediasi. Ia masih akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Jember untuk melakukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, 7 orang advokat menggugat KPU Jember karena menilai KPU sebagai penyelenggara pilkada tidak konsisten terhadap aturan yang mereka buat sendiri. Tujuh orang advokat itu diantaranya Wagino, Rudi Marjono, Nurul Herlina, Gatot Iriyanto, Mohammad Mufid, dan Lukmanul Hakim.
Persoalan keterlambatan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), lanjut Rudi, selama ini menjadi perdebatan banyak pihak. Jika mengacu PKPU Nomor 8 Tahun 2015, Pasangan Calon yang terlambat menyerahkan LPPDK harusnya dikenai sanksi pembatalan. Sebab, dalam PKPU tersebut tidak ada sanksi lain selain pembatalan. Namun yang terjadi di Kabupaten Jember, kedua Pasangan Calon hanya diberi sanksi peringatan yang sama sekali tidak ada konsiderannya. (Fit)