Cabuli Santrinya, Pengasuh Pesantren di Ledokombo Diganjar 5 Tahun Penjara

ILUSTRASI-PENCABULAN-280x250

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo, Abdur Rohman, akhirnya diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember 5 tahun penjara, Kamis (28/1/2016) sore. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, I Made Yuliada, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur. Terdakwa terbukti mencabuli santrinya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri, menyatakan menerima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Selain karena putusan sudah melebihi separuh dari tuntutannya, terdakwa juga dijerat dalam kasus yang sama, yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur. Terdakwa Abdur Rohman masih harus menjalani proses hukum kasus pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan di Polres Jember.

Sementara kuasa hukum Abdur Rohman, Jarot Subiakto, menjelaskan, kliennya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Fit)

Comments are closed.