LSM Pertanyakan Kebijakan Pemkab Proyeksikan ADD untuk Jalan dan Jembatan

ILUSTRASI - DANA PEMBANGUNAN

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Sejumlah LSM mempertanyakan kebijakan Pemkab Jember memproyeksikan alokasi anggaran desa untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan

Menurut direktur LSM SD INPERS, Bambang Teguh Karyanto, sesuai ketentuan Undang-Undang Desa, semua program kerja yang dijalankan di desa harus bersumber dari kebutuhan warga. Sesuai ketentuan, Pemkab Jember hanya menjalankan funsgi sebagai fasilitator.

Sementara menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Winardi, banyak alokasi anggaran untuk pemerintah desa itu sifatnya top down, merupakan penjabaran program kerja pemerintah. Pemkab Jember memprioritaskan penggunaan Alokasi Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp 346 miliar untuk pembangunan infrastruktur.

Pemkab Jember berharap dengan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan, karena akses jalan dan jembatan merupakan kebutuhan infrastruktur utama.

Kedepan Pemkab Jember harus memberikan pelatihan kepada kepala desa dan perangkat desa agar bisa menjalankan program desa sesuai ketentuan undang-undang. Termasuk memberikan pemahaman bagaimana pengajuan usulan, pencairan, hingga mekanisme penggunaan anggaran.

Catatan yang dihimpun Prosalina, selama tahun 2015 lalu, sejumlah kepala desa terpaksa menjalani proses hukum kasus penyimpangan penggunaan anggaran desa. (Fian)

Comments are closed.