Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember mengajukan kasasi terkait putusan bebas terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, Agung Sedayu, warga Desa Kraton Kecamatan Kencong.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, Jaksa Penuntut Umum menyatakan mengajukan kasasi 5 hari setelah pembacaan putusan. Kejaksaan sudah mendaftarkan pengajuan kasasi kepada panitera pidana Pengadilan Negeri Jember. Kejaksaan tidak bisa menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, karena putusan tersebut dinilai melukai rasa keadilan. Jaksa Penuntut Umum mempunyai pertimbangan hukum, sehingga mengajukan kasasi.
Sementara kuasa hukum Agung Sedayu, Joko Wahyudi, menyatakan sah-sah saja Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Namun dalam pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jember, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaan yang telah dituduhkan.
Joko wahyudi mencatat ada 4 kasus pencabulan yang diajukan ke Mahkamah Agung. Namun putusan Mahkamah Agung justru akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember. Joko menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata untuk memulihkan nama baik kliennya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketua I Made Yuliada, menvonis bebas Agung Sedayu karena tidak terbukti melakukan pencabulan gadis dibawah umur. Agung Sedayu terseret kasus dugaan pencabulan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur saat kegiatan perkemahan. (Fit)