Mediasi Kedua, Forum Advokad Peduli Pilkada Persoalkan Surat Kuasa KPU

NURDIN TARIGAN

Nurdin Tarigan

Jember Hari Ini – Dalam sidang mediasi kedua, 7 orang pengacara yang  tergabung dalam Forum Advokad Peduli Pilkada masih mempersoalkan surat kuasa untuk kuasa hukum KPU Kabupaten Jember. Hakim mediator meminta forum advokad dan pengacara KPU Kabupaten Jember menyerahkan draft perdamaian dalam proses mediasi ketiga Rabu (10/2/2016) pekan depan.

Menurut juru bicara Forum Advokad Peduli Pilkada Jember, Rudi Marjono,  seharusnya surat kuasa KPU ditandatangani 5 komisioner KPU Kabupaten Jember, karena pimpinan KPU sifatnya kolektif kolegial. Karena surat kuasa hanya ditandatangani oleh Ketua KPU, menurut Rudi Marjono surat kuasa tersebut tidak sah.

Menurut Rudi, dalam mediasi kedua baik itu KPU maupun forum advokad belum menghasilkan kesepakatan apapun. Hakim mediator hanya meminta pihak penggugat dan tergugat mengajukan draft perdamaian. Rudi mengaku akan menyampaikan opsi damai secara tertulis dalam proses mediasi ketiga. Ia berjanji akan berdamai dan mencabut gugatannya, jika seluruh komisioner KPU Kabupaten Jember mundur dari jabatannya.

Sementara tim kuasa hukum  KPU Kabupaten Jember yang diwakili Nurdin Tarigan, membantah pernyataan juru bicara Forum Advokad Peduli Pilkada Jember. Sebab, sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, Ketua KPU Kabupaten Jember mempunyai kewenangan mewakili seluruh komisioner. Karena itu, surat kuasa yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Jember, Ahmad Anis, sah secara hokum. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum.

Sebelumnya, 7 orang advokad yang tergabung dalam Forum Advokad Peduli Pilkada mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap KPU Kabupaten Jember di Pengadilan Negeri Jember. KPU Kabupaten Jember dinilai tidak konsisten terhadap aturan yang telah dibuatnya sendiri. (Fit)

Comments are closed.