Pemerintah Pusat dan Pemprov Ambil Alih Pengelolaan Terminal di Jember

KEPALA DISHUB JEMBER - ISMAN SUTOMO

Kepala Dishub Jember, Isman Sutomo.

Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan terus berupaya mencari solusi persoalan kepegawaian, pasca penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tetang pengelolaan terminal.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember, Isman Sutomo, pasca penerapan Peraturan Menteri Perhubungan, pengelolaan terminal akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Sesuai ketentuan, Terminal Tawangalun yang masuk kategori A dikelola secara langsung oleh Pemerintah Pusat. Sementara Terminal Arjasa dan Terminal Ambulu yang masuk kategori B dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Dinas Perhubungan hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember untuk pendataan pegawai PNS dan non PNS yang bekerja di terminal tipe A dan tipe B.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember, Joko Santoso, menegaskan, BKD sudah melakukan pendataan pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan. Namun BKD Jember tidak akan mengintervensi penilaian kinerja pegawai yang ditarik ke Pemprov Jatim maupun Pemerintah Pusat.

Joko Menambahkan, pengelolaan beberapa hal yang sifatnya komersiil masih bisa ditangani Pemkab Jember karena berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Fian)

Comments are closed.