Jember Hari Ini – Tahap awal Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016, Polsek Semboro Kamis dini hari menangkap 3 orang anggota sindikat pengedar pil koplo atau obat keras berbahaya. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Ketiganya berinisial ICW (25) warga Desa Rejoagung Semboro, GO (18) warga Desa Sidomulyo Semboro, dan DSB (31) warga Desa Sidorejo Semboro. Polisi juga menyita ratusan pil koplo dan uang tunai sebagai barang bukti.
Kapolsek Semboro, AKP Subagio, mengungkapkan, sindikat ini mengedarkan pil koplo kepada Anak Baru Gede (ABG) di desa-desa di wilayah Jember Barat. Ketiga pelaku bertugas sesuai peran masing-masing, sebagai pengepul, pengecer, dan kurir atau pengantar pil koplo kepada para calon pembeli.
Subagio mengaku masih mengembangkan kasus peredaran pil koplo, karena diduga merupakan jaringan terorganisir yang sangat membahayakan generasi muda di desa-desa. Untuk penyidikan lebih lanjut, kata Subagio, kedua tersangka diserahkan ke Unit Resnarkoba Polres Jember. Sedangkan seorang tersangka lagi masih diamankan di Polsek Semboro untuk pengembangan kasus tersebut.
Di tempat berbeda, Polsek Ambulu menangkap pengedar pil koplo dengan barang bukti ribuan plastik siap jual. Tersangka berinisial LD (31) warga Desa Ambulu Kecamatan Ambulu.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM menyebutkan, penangkapan dilakukan polisi menyusul laporan masyarakat. Tersangka diketahui tidak mempunyai izin edar obat keras berbahaya sebagaimana mestinya. (Fath)

