Tidak Terbukti Memeras, 4 Anggota LSM Warga Mayang dan Banyuwangi Bebas

AKP WARDOYO

Kapolsek Mayang, AKP Wardoyo Utomo.

Jember Hari Ini – Meski sempat ditahan karena dituding melakukan pemerasan, 4 orang warga yang mengaku anggota LSM Intelijen Investigasi dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, Kamis pagi akhirnya dilepas oleh polisi.

Keempat warga tersebut antara lain Supiat Hariono, Buang Hadi Saputra,  dan Rhomi Irawan Warga Banyuwangi, serta Ahmad Hadi Purwanto warga Desa Seputih Mayang. Keempat anggota LSM itu tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

Sebelumnya, Polsek Mayang mengamankan 4 orang anggota LSM, menyusul laporan warga Desa Tegalrejo terkait kasus dugaan pemerasan. Keempat orang itu diduga meminta uang Rp 15 juta kepada keluarga warga yang hamil diluar nikah. Korban hanya menyanggupi membayar Rp 7,5 juta. Namun saat melakukan penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti berupa uang. Polisi hanya mengamankan barang bukti 1 unit air soft gun, senapan angin laras pendek, serta sebilah pisau.

Menurut Kapolsek Mayang, AKP Wardoyo Utomo, anggota Reskrim Polsek Mayang akhirnya mengamankan keempat orang tersebut. Namun karena polisi tidak menemukan bukti yang menguatkan tudingan melakukan pemerasan, akhirnya mereka dilepas. Polisi meminta keempat orang tersebut mengurus izin ke Polda Jatim. Sebab, yang bersangkutan hanya memiliki surat keterangan dari Wagle Shooting Club. Barang bukti air soft gun untuk sementara diamankan di Mapolres Jember. (Fit)

Comments are closed.