2 Tahun Jual Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Sumberbaru Ditangkap Polisi

BB PUPUK BERSUBSIDI ILEGAL

Polisi menunjukkan pupuk bersubsidi yang berada di pick up milik FS.

Jember Hari Ini – Dua tahun lebih menjual pupuk bersubsidi tanpa izin, FS (46) warga Desa Pringgowirawan Sumberbaru ditangkap tim gabungan TNI dan Kepolisian Sektor Sumberbaru, Kamis (4/2/2016) sore. Dari tersangka polisi menyita 37 sak pupuk bersubsidi dan 1 unit pick up sebagai barang bukti.

Kapolsek Sumberbaru, AKP Edy Sudarto, mengungkapkan, penangkapan dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat jika FS sering menjual pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga melebihi ketentuan. Seharusnya harga pupuk Rp 140 ribu per kwintal, oleh tersangka dijual dengan harga Rp 160 ribu per kwintal.

Menurut Edy, tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi itu dari membeli ke beberapa kios pupuk resmi, kemudian diangkut menggunakan pick up dan dijual kembali kepada petani yang membutuhkan pupuk tersebut. Ia menduga jual beli pupuk bersubsidi dengan cara ilegal itu dilakukan tersangka kongkalikong dengan pemilik kios resmi yang ada di Sumberbaru maupun di Lumajang.

Tersangka FS kepada Prosalina FM mengaku sudah lebih dari dua tahun ini bisnis jual beli pupuk bersubsidi, baik ZA maupun Urea. (Fath-Fit)

Comments are closed.