Jember Hari Ini – Diduga mencuri handphone, pemuda warga Desa Padomasan Jombang berinisial MS (18), ditangkap polisi di tempat pelariannya di Lumajang. Tersangka MS berhasil dideteksi dari HP milik korban.
Menurut Kapolsek Jombang, AKP Muhammad Makruf, pelaku MS beraksi di rumah tetangganya, Sumilah, Kamis (4/2/2016) dini hari kemarin. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu kamar. MS kemudian mengambil barang-barang diantaranya 1 unit HP android, serta 2 unit tabung gas LPG. Polisi kemudian berusaha menghubungi nomor HP korban yang ternyata masih aktif. Polisi akhirnya bisa mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Lumajang.
Hingga Sabtu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannnya maksimal 7 tahun penjara. (Fit)