Jember Hari Ini – Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur menyiapkan buku pedoman untuk menyelaraskan Undang-Undang Desa, dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Demikian dipaparkan Komisioner Komisi Informasi Publik Jawa Timur, Mahbub Junaidy, usai Dialog Bersama Rakyat (DOBRAK) Prosalina, Sabtu siang.
Menurut Mahbub Junaidy, Komisi Informasi Publik menerima gugatan dari sejumlah desa di Jawa Timur terkait sengketa aset desa. Hal ini mendorong Komisi Informasi Publik menyiapkan buku pedoman untuk standarisasi layanan informasi pemerintahan desa.
Hingga awal Februari 2016, ada 16 gugatan yang dilayangkan pemerintahan desa. Gugatan tersebut berkaitan dengan aset desa dan anggaran Alokasi Dana Desa, ADD.
Direktur LSM SD INPERS, Bambang Teguh Karyanto, menyambut baik terbitnya buku pedoman tersebut. Sehingga nantinya pemerintah desa siap memenuhi tanggung jawab kepada public. Terutama informasi terkait penganggaran dan penggunaannya, sehingga tidak timbul konflik di kemudian hari.
Hingga saat ini Komisi Informasi Publik terus memantau berbagai permasalahan terkait transparansi informasi desa. (Fian)