Jember Hari Ini – Polsek Sumbersari berhasil mengidentifikasi 3 orang pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di kawasan kampus. Sayangnya polisi enggan menyampaikan identitas ketiga pelaku, karena masih dalam proses pengejaran polisi. Namun polisi sudah mengembalikan barang bukti 2 unit sepeda motor kepada pemiliknya.
Menurut Kapolsek Sumbersari, Komisaris Polisi Andi F Ali, terungkapnya kasus sindikat pencurian sepeda motor tersebut menyusul temuan barang bukti sepeda motor. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada 3 orang pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sumbersari. Polisi akhirnya menyelidiki siapa pemilik sepeda motor tersebut dengan mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Polisi akhirnya memanggil pemilik sepeda motor untuk dimintai keterangan sebagi saksi, serta menyerahkan barang bukti untuk dipinjam pakai.
Ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Fit)