Jember Hari Ini – Seluruh desa di Kabupaten Jember harus kerja keras menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi untuk transparansi program dan penganggaran.
Menurut Direktur LSM SD INPERS, Bambang Teguh Karyanto, data yang dihimpun LSM SD Inpers selama tahun 2015, seluruh desa di Kabupaten Jember belum bisa melakukan transparansi. Jika berkaca pada ketentuan Undang-Undang Desa, seharusnya masyarakat bisa mengakses seluruh program kerja alokasi anggaran hingga realisasi di lapangan. Sehingga masyarakat percaya terhadap kinerja Pemerintah Desa (Pemdes).
Sementara menurut Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, Mahbub Junaedi, Pemerintah Desa rawan digugat oleh warga. Hal itu karena belum ada yang bisa menyajikan informasi yang dibutuhkan warga, terutama informasi tentang aset dan penganggaran. Sementara alokasi anggaran untuk Pemerintah Desa sangat besar, total mencapai Rp 346 miliar. Selain itu, perangkat desa juga harus mengubah paradigma berpikir agar semua sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, KIP Jawa Timur menyiapkan buku pedoman standar layanan informasi untuk Pemerintah Desa untuk mensinergiskan antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang Desa. (Fian)