Jember Hari Ini – Setelah 6 hari menjadi buron Polisi, DD (31), warga Dusun Mandaran Desa Puger Kulon Kecamatan Puger akhirnya dibekuk tim gabungan unit Reskrim Polres Jember dan Polsek Bangsalsari. Tersangka DD ditangkap karena diduga mencuri barang-barang elektronik milik Suyono (40), warga Dusun Kalisatan Kecamatan Bangsalsari 30 Januari lalu.
Menurut Kasubag Humas Polres Jember, AKP Dono Sugiarto, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan korban Suyono, 6 Februari Lalu. Dia melaporkan ke Polsek Bangsalsari telah menjadi korban pencurian sejumlah barang elektronik di rumahnya.
Tersangka berhasil menggondol 1 buah HP, 1 buah Tab serta 1 buah laptop dalam ruangan kamar dengan memanfaatkan kelengahan korban. Sebab, saat kejadian korban sedang berada di belakang rumahnya dengan pintu utama rumah terbuka. Pelaku dengan mudah mengambil HP, Tab dan Laptop yang berada di dalam kamar dan ruang tamu.
Dono menjelaskan, atas dasar laporan tersebut penyidik Polsek Bangsalsari bersama Kanit Intelkam Polsek Bangsalsari melakukan penyelidikan. Dari keterangan beberapa saksi, diperoleh petunjuk yang mengarah pada satu nama berinisial DD. Tapi karena DD menghilang, polisi memasukkannya kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum kemudian berhasil ditangkap.
Hingga saat ini DD mendekam dalam tahanan Polsek Bangsalsari. Dari tangan DD polisi menyita barang-bukti berupa 1 buah HP Samsung S6, 1 buah laptop Acer, serta 1 buah tablet Advance. (Fit)