DPRD Jember Tidak Dilibatkan dalam Perencanaan dan Realisasi Dana Desa

ILUSTRASI - DANA PEMBANGUNAN

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, David Handoko Seto, merasa  tidak pernah dilibatkan Pemkab Jember dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa dan Perda Desa. Menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Desa dan Perda Desa harus dikawal karena menyangkut pengelolaan dan penggunaan dana yang cukup besar.

David menambahkan, pengelolaan dan penggunaan dana yang nilainya miliaran rupiah harus sesuai skala prioritas yang disusun dalam musrenbang. Kalau tidak, pengelolaan dana desa berpotensi menimbulkan masalah, karena tidak semua desa memiliki kemampuan dalam perencanaan dan pelaporan.

Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 200 lebih desa di Kabupaten Jember mencapai Rp 346 miliar. Penggunaan dan pengelolaannya selain harus tepat sasaran juga harus transparan. Karena itu, David menyambut baik rencana Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur menerbitkan buku pedoman standar layanan informasi untuk Pemerintahan Desa.

David berharap Pemkab Jember mampu bersinergi dengan DPRD, sehingga dapat mengawasi realisasi dana desa dapat sesuai dengan kebutuhan desa, dan mewujudkan nawacita Undang-Undang Desa.

Saat tim Prosalina meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Kepala Bagian Pemerintah Desa, Winardi, hingga hari ini masih belum bisa ditemui. (Fian)

Comments are closed.