Jember Hari Ini – Setelah Polres Jember memberikan kewenangan bagi polsek untuk menangani kasus narkoba, seluruh polsek berlomba-lomba mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba.
Setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Polsek Sumberbaru, Semboro, dan Sumbersari, Jumat Pagi, Polsek Puger dan Kencong menangkap 2 orang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya. Keduanya berinisial MYH (22) warga Desa Grenden Kecamatan Puger, dan AS warga Desa Kraton Kecamatan Kencong.
Menurut Kasubag Humas Polres Jember, AKP Dono Sugiarto, MYH ditangkap anggota Polsek Puger, sedang AS ditangkap anggota Polsek Kencong. Keduanya tertangkap karena mengedarkan okerbaya jenis Trex tanpa izin. Bulan ini Polda Jawa Timur menggelar operasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba, baik itu okerbaya maupun narkotika.
Hingga Jumat siang kedua tersangka menjalani penyidikan di Polsek Puger dan Kencong. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, tentang menyediakan obat farmasi tanpa izin. (Fit)

