Pemilik Lahan di Gunung Sadeng Dikenai Pajak Sesuai Luas Lahan

AHMAD-SUDIONO

Ahmad Sudiono

Jember Hari Ini – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Pemkab Jember menghimbau pemilik lahan di Gunung Sadeng untuk membayar pajak sesuai ketentuan.

Kepala Disperindag dan ESDM Jember, Ahmad Sudiono, mengatakan, Pemkab Jember sudah menerbitkan Perda terkait pajak kepemilikan lahan di Gunung Sadeng. Sebelumnya Disperindag hanya menarik pajak dari hasil penambangan. Namun setelah ketentuan Perda yang baru diberlakukan, pemilik lahan harus menanggung pajak sekitar Rp 6 juta per hektar.

Sudiono menambahkan, Disperindag dan ESDM akan menjatuhkan sanksi tegas secara hukum, jika ada pemilik lahan yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Tahun ini, Disperindag dan ESDM menargetkan setoran pajak dari penambangan di Gunung Sadeng sebesar Rp 2 miliar. (Fian)

Comments are closed.