Jember Hari Ini – DPRD Jember menilai kinerja Penjabat Bupati Jember, Supaad, selama 4 bulan memimpin Jember benar-benar bisa menjalankan tugas seperti Bupati definitif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ayub Junaidi, menegaskan, meski Penjabat Bupati memiliki kewenangan yang terbatas, namun ternyata tetap bisa mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi Pemkab Jember. Diantaranya penetapan 6 Raperda dan membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Jember. Selain itu, Penjabat Bupati juga memberikan ruang fiskal kepada Bupati terpilih, sebesar Rp 300 miliar agar bisa mengimplementasikan janjinya saat kampanye.
Menurut Ayub, selama 135 hari memimpin Jember, Penjabat Bupati memberikan pondasi dasar untuk kepemimpinan Bupati terpilih. Sehingga Bupati terpilih hanya tinggal merealisasikan 22 janji kerja yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat. (Fian)

