Pengadilan Negeri Jember Didesak Segera Eksekusi Pertokoan Syafia

RUDI MARJONO

Rudi Marjono

Jember Hari Ini – Setelah menjebloskan tervonis kasus penggelapan ke dalam penjara, Pengadilan Negeri Jember akan mengeksekusi pertokoan Syafia. Pertokoan di Jalan Sultan Agung ini diserahkan kepada pemilik bernama Lilu, warga Jalan SuLtan Agung Jember.

Kuasa hukum Lilu, Rudi Marjono, berharap Pengadilan Negeri Jember segera melakukan eksekusi kepemilikan pertokoan Syafia. Maksimal 22  Februari mendatang proses eksekusi pertokoan ini sudah dilakukan. Meski pihak termohon Siraz Husen melakukan perlawan hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jember.

Menurut Rudi Marjono, proses hukum kasus perdata dan pidana terkait sengketa kepemilikan pertokoan Syafia sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Upaya Peninjauan Kembali tidak menghalangi proses eksekusi. Kliennya siap menghadapi perlawan hokum yang dilakukan termohon.

Pantauan Prosalina FM di Mapolres Jember, Pengadilan Negeri Jember berkoordinasi dengan kuasa hukum pemohon yang diwakili Rudi Marjono. Sementara kuasa hukum termohon diwakili Rony BSP dan kawan-kawan. (Fit)

Comments are closed.