Mantan Rektor IKIP Jember Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Tanah Kranjingan

AHMAD FAUZI BERSAMA KLIENNYA

Ahmad Fauzi bersama istri pelapor.

Jember Hari Ini – Mantan Rektor IKIP PGRI Jember, Muhammad Arifin, dilaporkan warga ke Polda Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari. Laporan itu disampaikan Hasim Mualim, warga asal Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, menuntut mantan Rektor IKIP PGRI tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

Kuasa hukum Hasim Mualim, Ahmad Fauzi, menyebutkan, tanah seluas 400 meter persegi di Jalan Sriwijaya itu hak milik dan bersertifikat atas nama kliennya sejak tahun 2007 lalu. Namun tiba-tiba Muhammad Arifin mengklaim tanah tersebut dengan bukti akta jual beli yang dikeluarkan oleh Camat Sumbersari sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Akta jual beli itu oleh Camat Sumbersari sudah dibatalkan karena kesalahan data yang dimiliki dari kelurahan dan Kepala Lingkungan Kranjingan. Meski demikian, kata Fauzi, Arifin tanpa izin mendirikan sebuah bangunan di atas tanah milik kliennya.

Sementara Muhammad Arifin saat dikonfirmasi Prosalina FM, mempersilahkan siapapun yang mengklaim pemilik tanah di Jalan Sriwijaya menggugat dirinya. Menurut Arifin, pembangunan gedung di atas lahan itu sudah sesuai ketentuan karena dia memiliki akta jual beli yang dikeluarkan secara resmi oleh PPATS. Arifin menilai, PPATS atau camat tidak mempunyai kewenangan apapun untuk membatalkan akta jual beli, kecuali ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. (Fath)

Comments are closed.