Jember Hari Ini – Gunawan Hendro, kuasa hukum Shiraz Husen termohon eksekusi, menolak rencana eksekusi pertokoan Syafia yang rencananya digelar Senin 22 Februari mendatang. Termohon eksekusi, Shiraz Husein, melalui kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Jember melakukan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung.
Menurut Gunawan, pelaksaan eksekusi tersebut tidak sah karena amar putusan Pengadilan Negeri Jember melebihi kapasitasnya. Pasalnya, saat ini termohon eksekusi, Shiraz Husein, sedang mengajukan gugatan perlawanan terhadap Lilu, pemohon eksekusi. Apalagi eksekusi akan berdampak secara langsung pada kehidupan 136 karyawan Syafia.
Jika eksekusi tetap dilaksanakan, 136 karyawan Syafia harus dirumahkan, siapa yang akan membayar pesangon mereka karena pemilik Syafia mall sekarang sudah berada di dalam lapas. Gunawan berharap pelaksanaan eksekusi ditunda hingga pengadilan menjatuhkan putusan gugatan perlawanan yang diajukan kliennya.
Sementara kuasa hukum pemohon, Rudi Marjono, mendesak Pengadilan Negeri Jember segera eksekusi pertokoan Syafia. Upaya hukum peninjauan kembali tidak bisa menghalangi proses eksekusi. Sebab, putusan kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah hingga di tingkat Mahkamah Agung. (Fit)