Jember Hari Ini – Bank Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi keuangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Asisten Manajer Unit Akses Keuangan dan UMKM Bank Indonesia Cabang Jember, Galih Budi Utomo, di Kabupaten Jember yang seringkali transaksi menggunakan valas adalah di biro perjalanan, travel haji dan umroh, serta toko peralatan elektronik. Kedepan Bank Indonesia akan menjatuhkan sanksi jika ada pelaku usaha yang melanggar peraturan tentang kewajiban menggunakan mata uang rupiah.
General Manajer salah satu travel, Yudi Kristianto, menyambut baik rencana Bank Indonesia memberlakukan ketentuan tentang penggunaan mata uang rupiah. Menurut Yudi, kebijakan ini justru mempermudah transaksi keuangan dengan pangsa pasar domestik. Di sisi lain, yang memberatkan adalah ketika ada permohonan perjalanan ke luar negeri, karena ada sejumlah maskapai penerbangan yang menggunakan mata uang negara tujuan dalam transaksi keuangan.
Bank Indonesia akan memberi sanksi kepada pelaku usaha jika ada yang melanggar ketentuan penggunaan mata uang rupiah secara non tunai, yaitu sanksi awal berupa teguran tertulis dan membayar biaya sebesar 1 persen dari nilai transaksi. (Hana)