Kasus Sewa-Menyewa Tanah Kas Desa Mumbulsari Diselesaikan Secara Damai

ILUSTRASI - KETOK PALU

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Kasus sewa-menyewa tanah kas Desa Mumbulsari yang diduga menyalahi prosedur, akhirnya diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri Jember. Senin siang, Camat Mumbulsari, PJ Kades, pelapor dan penyewa tanah kas desa berkumpul di kantor Kejaksaan Negeri Jember. Akhirnya semua sepakat, sewa menyewa tanah bengkok seluar 11 koma 5 hektar dibatalkan.

Menurut pelapor warga Desa Mumbulsari, Taufiq, kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember karena ada dugaan penyelewengan tanah kas desa. Tanah kas Desa Mumbulsari tersebut disewakan kepada Kosim dan Wiwik Sri Wahyuni tanpa melalui mekanisme tender. Selain itu, kontrak sewa-menyewa tanah dilakukan selama 4 tahun. Padahal sesuai ketentuan, seharusnya proses sewa-menyewa diperbarui setiap tahun. Apalagi uang hasil menyewakan tanah kas desa sebesar Rp 391 juta tidak dimasukkan ke kas desa, namun dibagi-bagikan kepeda orang dekat kepala desa. Dalam pertemuan di kejaksaan Senin siang, semua pihak sepakat mengembalikan tanah kas desa. Sementara pihak yang menyewakan sanggup mengembalikan uang yang telah diterima. Selanjutnya, Pemerintah Desa Mumbulsari akan menjalankan mekanisme lelang untuk menyewakan tanah desa tersebut.

Sementara PJ Kepala Desa Mumbulsari, Juwarto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kesepakan damai. Ada 2 opsi yang ditawarkan dalam perdamaian itu, tanah kas desa dikembalikan dan Pemerintah Desa Mumbulsari melaksanakan lelang. Pemerintah Desa segera membentuk panitia lelang, kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan peraturan desa.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, menjelaskan, dalam pertemuan persoalan sewa-menyewa tanah aset Desa Mumbulsari telah diselesaikan  secara damai. Persoalan tersebut belum masuk kategori kasus pidana. Persoalan itu mencuat karena minimnya koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Desa dan warga Mumbulsari. (Fit)

Lama Jadi Buronan, Pengecer Judi Togel Akhirnya Dibekuk Polisi

Comments are closed.