Jember Hari Ini – Polsek Wuluhan akhirnya menangkap seorang spesialis pencuri kayu hutan berinisial ST (47), warga Desa Lojejer Wuluhan.
ST masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus illegal logging mulai akhir Agustus tahun lalu. Dari penggerebekan di rumah tersangka ST, polisi menyita puluhan batang kayu olahan hasil curian serta 2 batang berbentuk gelondong tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah dan gergaji sebagai barang bukti.
Kapolsek Wuluhan AKP Zaenuri menyatakan, akhir Agustus lalu petugas Perhutani dan polisi menggerebek rumah tersangka ST, namun polisi gagal menangkap ST. Polisi kemudian hanya mengamankan barang bukti kayu ilegal. Mengetahui ST sudah kembali ke rumah tinggalnya di Desa Lojejer Wuluhan, polisi langsung melakukan penangkapan dan menjebloskan ke tahanan Mapolsek Wuluhan untuk penyidikan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik Polsek Wuluhan, tersangka ST tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu sebagaimana mestinya. Sejumlah kayu olahan yang disita polisi diakui berasal dari mencuri di kawasan hutan KRPH Puger. Tersangka juga mengaku seorang diri dalam melakukan aksinya. (Fath)

