Jember Hari Ini – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) yang juga anggota Komisi D DPRD Jember, Isa Mahdi, mempertanyakan komitmen Pemkab Jember terkait realisasi perda Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Hal itu karena hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum mensosialisasikan Perda CSR kepada masyarakat. Padahal, Perda Corporate Sosial Responsibility (CSR) sudah ditetapkan Desember tahun lalu bersama 5 Perda yang lain. Isa Mahdi sangat menyayangkan penetapan Perda akhirnya hanya sebatas formalitas.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Jember, Ahmad Hariadi, mengakui Disnakertrans belum melakukan sosialiasi Perda CSR. Hingga saat ini Perda CSR masih dalam proses revisi di Pemprov Jatim. Disnakertrans akan menunggu proses revisi, baru menjadwalkan sosialisasi kepada perusahaan maupun kepada masyarakat. (Fian)