Polisi dan Perhutani Kembali Amankan 2 Truk Kayu Jati yang Diduga Hasil Curian

ILUSTRASI - TANGAN DIBORGOL

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Lagi, polisi dan Perhutani mengamankan 2 truk bermuatan kayu jati yang diduga hasil curian, saat melintas di jalan Desa Lojejer Wuluhan, Minggu (28/2/2016) malam. Polisi akhirnya menetapkan 2 sopir truk berinisial SDS (26), dan SDN (55) warga Desa Wonoasri Tempurejo sebagai tersangka.

Kapolsek Wuluhan, AKP M Zaenuri, kepada Prosalina FM mengungkapkan semula ada petugas Perhutani Mandigu mengetahui ada 2 truk pengangkut kayu jati dari kawasan hutan Mandigu Tempurejo melaju menuju Wuluhan. Petugas Perhutani bersama polisi kemudian melakukan pengejaran hingga di jalan Desa Lojejer Wuluhan.

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan di lokasi pengamanan, kedua sopir tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Diduga kayu itu berasal dari hasil curian di hutan Mandigu‎ Tempurejo. Polisi masih menyelidiki siapa pemilik barang curian tersebut.

Menurut Zaenuri jika dilihat dari bentuknya, kayu itu dipotong dan dibelah layaknya untuk kayu baker yang akan dikirim ke tempat pembakaran batu kapur di Puger. Namun selain tidak adanya dokumen yang sah, kayu-kayu itu sangat mungkin diolah untuk keperluan mebeler, karena ukurannya cukup besar bukan ukuran kayu rencek untuk kayu bakar.

Hingga Senin siang, barang bukti 2 truk kayu jati masih berada di Mapolsek Wuluhan dan kedua sopir masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus kepemilikan kayu tanpa dokumen sah alias illegal logging. (Fath)

Comments are closed.