Jember Hari Ini – Aset milik Pemkab Jember di sebelah SMPN 7 Jember yang awalnya menjadi gudang tempat penyimpanan bibit, berubah fungsi menjadi warung makan.
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Aset Pemkab Jember, Faris Jamal Taslim, mengatakan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah 2 kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik warung untuk membongkar warung. Namun hingga saat ini pemilik warung tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.
Faris menambahkan, aset tersebut sebenarnya sudah diserahkan kepada Kantor Lingkungan Hidup untuk gudang tempat penyimpanan bibit. Faris mengaku heran kenapa justru aset milik Pemkab Jember tersebut, berubah fungsi menjadi warung makan.
Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jember, Trilaksono Titot, membenarkan aset milik Pemkab Jember tersebut digunakan oleh pihak kedua untuk warung makan, karena tidak digunakan oleh Kantor Lingkungan Hidup. Namun Kantor Lingkungan Hidup sudah membuat surat perjanjian jika gedung itu digunakan kembali oleh Pemkab Jember, pihak kedua akan langsung membongkar bangunan warung tersebut. Hingga saat ini Kantor Lingkungan Hidup tidak mengetahui jika Badan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah sudah melayangkan 2 surat peringatan.
Menurut Trilaksono Titot, alih fungsi aset milik Pemkab Jember tersebut sudah terjadi sebelum dia menjabat sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember. Titot mengaku tidak mengetahui detail pengalihan fungsi aset tersebut. (Fian)

