Percepatan Administrasi Pengajuan Profesor Dikhawatirkan Muncul Profesor Instan

DIRJEN SDM KEMENRISTEK DIKTI - ALI GHUFRON MUKTI

Ali Ghufron Mukti

Jember Hari Ini – Rencana Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mempercepat proses pengajuan  profesor, menyisakan tanda Tanya terutama di kalangan dosen.

Dosen Fakultas Sastra Universitas Jember, Ikhwan Setiawan, menegaskan, dengan percepatan dan kemudahan administrasi pengajuan profesor, jangan sampai mengurangi kualitas. Ikhwan mengaku khawatir, jika kebijakan Kemenristek Dikti ini justru melahirkan profesor instan yang karyanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal sebagai akademisi, seorang profesor wajib mendedikasikan ilmunya kepada masyarakat.

Sebelumnya, Dirjen Sumber Daya Manusia Iptek dan Pendidikan Tinggi, Ali Ghufron Mukti, menegaskan, Kemenristek Dikti akan mempercepat proses administrasi pengajuan profesor. Hal ini merupakan terobosan baru terkait percepatan birokrasi. Proses administrasi yang awalnya antara 2 hingga 6 tahun akan dipercepat.

Menurut Ali Ghufron, kedepan maksimal dua bulan setelah proses pengajuan profesor, Kemenristek Dikti akan memberikan kepastian. Selain itu, dosen tidak perlu datang ke Jakarta untuk proses pengurusan administrasi, cukup melalui jalur online. Kebijakan ini dijalankan mulai akhir tahun lalu. Hingga awal Maret, sudah ada sekitar 62 orang yang mengajukan permohonan profesor. (Hana)

Comments are closed.