PTUN Menangkan Sukarso dan Bisa Aktif Lagi Jadi Anggota DPRD Jember

AYUB JUNAIDI

Ayub Junaidi

Jember Hari Ini – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan Sukarso, atas putusan Gubernur Jawa Timur yang memberhentikannya sebagai anggota DPRD Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengaku sudah menerima surat putusan PTUN Sukarso tersebut. Majelis Hakim PTUN memerintahkan Gubernur Jawa Timur mencabut Surat Keputusan pemberhentian Sukarso, serta mengembalikan hak dan martabat Sukarso sebagai sebagai anggota DPRD Jember. Bahkan, disebutkan tidak ada proses hukum lagi setelah adanya putusan tersebut, alias sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ayub yang juga Ketua Gerakan Pemuda Ansor Cabang Jember menyatakan, saat ini tinggal menunggu pencabutan SK Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian Sukarso dan pengaktifan kembali Sukarso sebagai anggota DPRD Jember.

Diberitakan sebelumnya, politisi PPP itu diberhentikan sebagai anggota DPRD Jember oleh Gubernur Jawa Timur akibat terjadinya konflik internal dualisme partainya dari pusat hingga tingkat Kabupaten Jember. (Fath)

Comments are closed.