Jember Hari Ini – Diduga mencabuli dan menyetubuhi siswi SMA Kencong, EP (20), warga Dusun Krajan Desa Menampu Kecamatan Gumukmas ditangkap anggota Polsek Gumukmas. EP ditangkap atas laporan orang tua korban, Senin (29/2/2016) kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Kanit Reskrim Polsek Gumukmas mengamankan tersangka EP di rumahnya. Dalam penyidikan terungkap tersangka EP telah menyetubuhi gadis dibawah umur. Peritiwa pencabulan itu terjadi 23 Februari dan 28 Februari lalu di dalam rumah pelaku. Orang tua korban yang tidak terima akhirnya melapor ke polisi.
Hingga Kamis siang tersangka EP masih mendekam dalam tahanan Polsek Gumukmas. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Fit)