Kepala SD Negeri di Desa Glundengan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

5 SISWA DAN WALIMURID SAAT MELAPOR KE POLRES JEMBER

Lima orang siswi bersama wali murid saat melapor ke Unit PPA Polres Jember.

Jember Hari Ini – Kepala SD negeri di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan berinisial NA, Kamis siang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember memeriksa 7 orang saksi. Hasil pemeriksaan saksi korban dan wali murid, tersangka NA diduga kuat mencabuli siswinya yang masih dibawah umur. Dari keterangan ke-7 orang saksi itu korban pencabulan diduga lebih dari 5 orang. Meski tersangka NA tidak ditahan, tim penyidik sudah memanggil NA untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Pantauan Prosalina FM di Mapolres Jember, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember kembali memanggil 5 siswi SD Glundengan.

Sebelumnya, 5 orang siswi SD di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan didampingi wali murid dan Kapolsek Wuluhan, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember. Mereka  melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah berinisial NA. (Fit)

Comments are closed.