Jember Hari Ini – Hingga saat ini tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kaupaten Jember mencapai 48 miliar. Tunggakan itu terhitung mulai tahun 2012 lalu.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Jember, Suprapto, Dispenda terpaksa melakukan penghapusan tunggakan pembayaran PBB yang awalnya Rp 81 miliar hingga tersisa Rp 48 miliar. Dispenda terpaksa menghapus tunggakan PBB lebih dari 5 tahun, karena Dispenda kesulitan melacak obyek pajak.
Kendala utama penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena minimnya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Dispenda terus mencari strategi baru untuk menyelesaikan persoalan penarikan PBB di Jember.
Dispenda Kabupaten Jember meminta pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten melakukan validasi data untuk memastikan nilai setoran pajak yang harus ditanggung wajib pajak. (Fian)