Jember Hari Ini – Kasus perceraian lebih banyak dipicu oleh persoalan ekonomi. Sepanjang tahun 2015, Pengadilan Agama Jember menangani 7.001 kasus perceraian. Sementara hingga akhir Februari 2016 ada 1.017 kasus perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jember.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jember, Tamaji, menegaskan, selain persoalan ekonomi, kasus perceraian juga dipicu oleh suami yang lepas tanggung jawab. Perceraian yang dipicu oleh perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga justru relatif sedikit.
Menurut Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Jember, Isnaeni, meski rumah tangganya bermasalah sehingga berbuntut perceraian, namun jarang ada perempuan yang meminta pendampingan BPPKB. Proses pendampingan yang dilakukan BPPKB biasanya lebih ditekankan pada perdamaian antar pasangan.
Saat ini, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) gencar melakukan sosialisasi Kampung KB dan program Keluarga Bahagia. (Hana)

