Jember Hari Ini – Polsek Jombang menyita ribuan butir obat keras berbahaya, okerbaya pil koplo. Tersangka berinisial HW (24), warga Desa Paseban Kecamatan Kencong. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar 29 juta 7 ratus ribu rupiah yang diduga hasil transaksi pil koplo.
Menurut Kapolsek Jombang, AKP Muhammad Makruf, tersangka dalam sepekan terakhir menjadi target operasi Polsek Jombang. Sebab, aktivitasnya sangat meresahkan warga Jombang dan sekitarnya karena diduga sebagai pengedar okerbaya. Kecurigaan terhadap tersangka terus menguat, apalagi tersangka yang statusnya sebagai pengangguran bisa banyak uang serta bisa membeli sepeda motor baru dengan harga diatas 20 jutaan. Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka diduga sebagai pengedar okerbaya di Kecamatan Kencong dan sekitarnya. Setelah pengintaian selama satu minggu, polisi akhirnya bisa menangkap tersangka beserta barang buktinya.
Saat ditangkap, tersangka sempat membantah sebagai pengedar. Bahkan, mengaku uang yang disita adalah tabungan untuk menikah. Namun saat dikonfirmasi kepada pihak keluarga, ternyata tersangka belum mempunyai pekerjaan tetap. Polisi yakin uang tersebut hasil kejahatan transaksi okerbaya.
Hingga Senin siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Jombang. Makruf berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut, karena masih ada tersangka lain yang terlibat peredaran pil koplo di wilayah Jombang dan sekitarnya. (Fit)