Jember Hari Ini – Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember, Anang Murwanto, mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Jember segera mengurus sertifikat aset Rembangan.
Menurut Anang, aset milik Pemkab Jember itu menjadi salah satu tempat wisata unggulan di Kabupaten Jember. Anang menyayangkan aset tersebut hingga saat ini belum bersertifikat. Akibatnya, pengelolaan tempat wisata Rembangan tidak maksimal.
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Aset BPKA Kabupaten Jember, Farisa Jamal Taslim, mengatakan, meski proses administrasi dilakukan BPKA mulai tahun 1990 lalu, namun aset Rembangan hingga saat ini sampai tahap pengukuran. BPKA Kabupaten Jember baru menyelesaikan berkas riwayat tanah pada bulan Desember tahun 2015 lalu. Hingga saat ini proses pengurusan aset seluas 45 hektar tersebut berada di tangan Pemprov Jawa Timur. (Fian)

