Disperindag dan ESDM Larang Toko Modern Berjaringan Pungut Uang Tas Plastik

AHMAD SUDIONO

Ahmad Sudiono

Jember Hari Ini – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kabupaten Jember, Ahmad Sudiono, melarang seluruh toko modern berjaringan memungut uang untuk penggunaan tas plastik.

Menurut Ahmad Sudiono, Kabupaten Jember tidak masuk wilayah uji coba tas plastik berbayar. Sehingga toko modern berjaringan tidak bisa seenaknya membebankan penggunaan tas plastik kepada masyarakat. Apalagi hingga saat ini tidak ada ketentuan terkait pemungutan uang yang informasinya Rp 200 setiap penggunaan tas plastik.

Disperindag dan ESDM seminggu yang lalu telah melayangkan surat peringatan kepada toko modern berjaringan, agar tidak lagi memungut uang untuk penggunaan tas plastik. Jika surat peringatan itu tidak diindahkan oleh toko modern berjaringan, Disperindag dan ESDM tidak segan-segan mencabut izin operasional toko berjaringan.

Disperindag dan ESDM Kabupaten Jember menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika toko modern berjaringann tetap memungut uang untuk penggunaan tas plastik. (Fian)

Comments are closed.