Jember Hari Ini – Setelah diganjar 5 tahun penjara dalam kasus pencabulan dan perkosaan terhadap santriwatinya, pengasuh pondok pesantren Desa Sumber Bulus Kecamatan Ledokombo, Abdur Rahman, kembali diseret ke Pengadilan Negeri Jember, Kamis (10/3/2016) besok.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Nati Ayuning, berkas kasus dengan terdakwa Abdur Rahman sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember, Senin (7/3/2016) kemarin. Ketua Pengadilan Negeri Jember, Ahmad Guntur, menetapkan Majelis Hakim dipimpin oleh I Made. Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang perdana digelar Kamis besok. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001, tentang perlindungan anak. Tersangka disangka telah mencabuli dan melakukan persetubuhan dangan santriwatinya yang masih dibawah umur.
Sebelumnya, Abdur Rahman diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember 5 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Abdur Rahman terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan terhadap santriwatinya yang masih dibawah umur. (Fit)

