Kakek Warga Umbulsari Ditangkap Polisi Saat Berjualan Togel di Rumahnya

BARANG BUKTI JUDI TOGEL

Barang bukti judi togel di Umbusari.

Jember Hari Ini – Seorang kakek warga Dusun Tegalwaru Desa Paleran kecamatan Umbulsari berinisial SP (71) ditangkap polisi saat berjualan kupon judi togel di rumahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, SP ditangkap petugas Polsek Umbulsari, Bripka Budi Harsono dan Bripka Ponijan yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya mendatangi rumah seorang kakek tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait perjudian togel.

Pelanggan judi togel bisa membeli langsung atau memesan melalui SMS kepada SP. Polisi akhirnya meringkus tersangka bersama barang bukti. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kertas rekapan judi togel, alat tulis, hand phone, dan uang Rp 110 ribu. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Fit)

Comments are closed.