Polisi Akhirnya Menahan Kepala SD Negeri di Desa Glundengan Terkait Pencabulan

5 SISWA DAN WALIMURID SAAT MELAPOR KE POLRES JEMBER

Lima siswi bersama orang tuanya saat melapor ke Unit PPA Polres Jember.

Jember Hari Ini – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencabulan, kepala SD negeri di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan berinisial NA akhirnya ditahan di Mapolres Jember, Jumat (11/3/2016) sore kemarin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, Polres Jember akan bertindak tegas karena menyangkut kasus kekerasan terhadap anak. Apalagi hasil penyidikan dan gelar perkara sudah cukup bukti untuk menetapkan NA sebagai tersangka.

Polres Jember tidak mungkin mem-Peties-kan alias tidak menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian publik. Polres Jember akhirnya menahan tersangka NA selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan tersangka.

Polres Jember menetapkan NA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih dibawah umur, Kamis (3/3/2016) pekan lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember memeriksa 7 orang saksi. Hasil pemeriksaan saksi korban dan wali murid, tersangka NA diduga kuat mencabuli lebih dari 5 orang siswi. (Fit)

Comments are closed.