Jember Hari Ini – Sehari setelah ditahan terkait kasus pencabulan terhadap siswinya, kepala SD negeri di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan berinisial NA, Sabtu pagi dilepaskan dari tahanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, polisi akhirnya menangguhkan penahanan NA setelah mendapatkan jaminan dari Dinas Pendidikan dan pengurus PGRI cabang Jember. Dinas Pendidikan dan pengurus PGRI menyatakan, NA masih dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan dan PGRI untuk mengisi administrasi pendidikan.
Agus menegaskan, meski penahanan NA ditangguhkan, namun Polres Jember tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga ke pengadilan. Apalagi hasil penyidikan dan gelar perkara sudah cukup bukti untuk menjerat NA sebagai tersangka karena mencabuli siswinya.
Informasi yang berhasil dihimpun Prosalina, NA sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Bahkan, Dinas Pendidikan sudah memindahkan NA ke sekolah lain. (Fit)