Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SD di Glundengan Jadi Korban Pemerasan

AKP AGUS SUPRIYANTO

AKP Agus I Supriyanto

Jember Hari Ini – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat kepala sekolah SD negeri di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan berinisial NA, dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. NA diminta menyerahkan uang sebesar Rp 55 juta agar proses hukum kasus dugaan pencabulan yang menjeratnya dihentikan. Pelaku yang disinyalir berinisial E ini menjamin kalau kasus yang menjerat NA bisa diselesaikan secara damai.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan kasus dugaan pencabulan tersebut segera di-Peties-kan atau tidak dilanjutkan jika tersangka mau membayar sejumlah uang. Pelaku berdalih uang tersebut akan diberikan kepada kasat reskrim dan sejumlah kanit di Mapolres Jember.

Kasat reskrim menegaskan, kasus yang dilakukan E tersebut murni kasus pemerasan dan penipuan. Jika korban NA keberatan dan merasa dirugikan, NA bisa langsung melapor ke Mapolres Jember. Polres Jember berjanji akan memproses kasus dugaan pemerasan dan penipuan, meski korban penipuan adalah tersangka kasus pencabulan.

Agus menghimbau warga tidak mudah percaya jika ada seseorang yang mengaku dekat dengan polisi dan meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan kasus. Jika ada warga yang menemukan kasus seperti ini, harus segera melapor ke polisi karena dipastikan kasus pemerasan dan penipuan. (Fit)

Comments are closed.