Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Rp 5 Juta atau Hukuman 6 Bulan Menanti

TUMPUKAN SAMPAH DI TPA PAKUSARI

Tumpukan sampah di TPA Pakusari. DPU Cipta Karya akan sanksi pembuang sampah sembarangan.

Jember Hari Ini – Dinas PU Cipta Karya usulkan sanksi Rp 5 juta atau hukuman 6 bulan bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, PU Cipta Karya Kabupaten Jember, Merwin  Lusiani, mengaku kewalahan dengan budaya warga Jember yang suka membuang sampah sembarangan. Akibatnya, banjir genangan sering terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Jember. Merwin mencontohkan, wilayah Sumbersari khususnya sekitar Universitas Jember yang selalu menjadi langganan banjir genangan.

Sanksi tentang buang sampah sembarangan ini diusulkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah. Sebenarnya Raperda tentang pengelolaan sampah sudah diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun lalu, namun ditolak karena belum ada kajian akademis. (Fian)

Comments are closed.